Ads - After Header

Berapa Pajak Honda PCX 150 di Jakarta?

Yudha Lesmana

Apakah Anda sedang mencari informasi tentang besaran pajak Honda PCX 150 di wilayah Jakarta? Jika iya, artikel ini akan memberikan jawaban yang Anda butuhkan. Mari kita bahas bersama-sama.

Poin Utama

Berikut beberapa poin utama yang akan kita bahas:

  • Pajak kendaraan bermotor di Jakarta
  • Tarif pajak Honda PCX 150 di Jakarta
  • Cara menghitung pajak kendaraan bermotor
  • Konsekuensi jika tidak membayar pajak

Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Pemerintah Jakarta wajib mengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara reguler. Dalam hal ini, PKB pada kendaraan bermotor mencakup kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan kendaraan niaga. Adapun tujuannya untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di DKI Jakarta.

Tarif Pajak Honda PCX 150 di Jakarta

Berikut ini tarif pajak Honda PCX 150 yang harus dibayarkan di Jakarta:

Jenis Pajak Tarif Pajak Kendaraan
PKB 25% dari NJKB
SWDKLLJ Rp54.000 / tahun
Sanksi Administrasi sebesar 2% dari jumlah pajak yang belum terbayar

NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai yang dibakukan oleh pemerintah berdasarkan pada ketentuan yang berlaku pada saat pembelian kendaraan. Tarif PKB Honda PCX 150 adalah 25% dari NJKB.

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk menghitung pajak kendaraan bermotor, simak langkah-langkah berikut:

  1. Cek NJKB kendaraan Anda
  2. Hitung PKB dengan rumus: NJKB x 25%
  3. Tambahkan SWDKLLJ (Jika diperlukan)
  4. Tambahkan sanksi administrasi jika ada keterlambatan pembayaran pajak

Konsekuensi Jika Tidak Membayar Pajak

Tidak membayar pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan berakibat pada dikenakannya sanksi administrasi. Selain itu, kendaraan bermotor tidak bisa dilakukan perpanjangan STNK, tidak bisa melakukan balik nama, dan tidak bisa dilakukan pemindahan alamat.

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai besaran pajak Honda PCX 150 di Jakarta yang harus dibayarkan oleh para pemilik kendaraan bermotor. Dengan mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, Anda dapat mengatur keuangannya dengan lebih bijak dan memastikan bahwa Anda tidak terkena sanksi administrasi.

FAQ

Apakah pajak SWDKLLJ harus dibayar setiap tahun?

Ya, pajak SWDKLLJ harus dibayarkan setiap tahun. Pajak ini diberikan pada kendaraan bermotor dan diatur dalam ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha di Bidang Perhubungan.

Bagaimana cara cek NJKB kendaraan saya?

NJKB kendaraan Anda dapat diperiksa di Samsat Jakarta dengan membawa STNK asli dan fotocopy BPKB. Tanyakan kepada petugas Samsat bahwa Anda ingin mengecek NJKB kendaraan Anda.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer