Ads - After Header

Berapa Besar Denda yang Harus Dibayar Jika Pajak Kendaraan Bermotor Telat Dibayar?

Dimas Febryan

Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang tetap mengabaikan kewajiban ini dan tidak membayarnya secara tepat waktu. Akibatnya, mereka akan dikenakan denda. Berapa besar denda yang harus dibayar jika pajak kendaraan bermotor telat dibayar? Yuk simak penjelasan berikut ini.

Poin Utama:

  • Pajak kendaraan bermotor harus dibayar setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan bermotor.
  • Jika tidak membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, pemilik kendaraan bermotor bisa dikenakan denda.
  • Besar denda yang harus dibayar jika pajak kendaraan bermotor telat dibayar berbeda-beda tergantung lamanya keterlambatan dan jenis kendaraan.
  • Tidak membayar pajak kendaraan bermotor bisa mengakibatkan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana.

Berapa Besar Denda yang Harus Dibayar?

Besarnya denda yang harus dibayar jika pajak kendaraan bermotor telat dibayar berbeda-beda tergantung lamanya keterlambatan dan jenis kendaraan. Berikut adalah daftar besaran denda yang harus dibayar jika pajak kendaraan bermotor telat dibayar:

Jenis Kendaraan Keterlambatan Maksimum Besar Denda
Mobil 12 bulan Rp. 500.000
Sepeda Motor 12 bulan Rp. 250.000
Truk/Bis/Kereta 6 bulan Rp. 1.000.000

Dengan adanya denda ini, diharapkan pemilik kendaraan bermotor lebih memperhatikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Tidak membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu bukan hanya berdampak pada besarnya denda yang harus dibayar, tapi juga dapat mengakibatkan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana.

Sanksi administratif yang bisa dihadapi pemilik kendaraan bermotor antara lain sanksi administratif berupa pemblokiran STNK dan BPKB. Sedangkan sanksi pidana yang bisa dihadapi pemilik kendaraan bermotor adalah pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000 berdasarkan Pasal 229 UU Lalu Lintas.

FAQ

1. Apa yang terjadi jika pajak kendaraan bermotor tidak dibayar sama sekali?

Jika pajak kendaraan bermotor tidak dibayar sama sekali, pemilik kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran STNK dan BPKB serta sanksi pidana berupa pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.

2. Apakah besar denda untuk pajak kendaraan bermotor telat dibayar selalu sama setiap tahun?

Tidak, besarnya denda yang harus dibayar jika pajak kendaraan bermotor telat dibayar setiap tahun dapat berubah tergantung dari ketentuan yang berlaku pada tahun tersebut.

3. Apakah jenis kendaraan bermotor memengaruhi besarnya denda yang harus dibayar jika pajak kendaraan bermotor telat dibayar?

Ya, besar denda yang harus dibayar jika pajak kendaraan bermotor telat dibayar berbeda-beda tergantung jenis kendaraan bermotor. Sepeda motor mempunyai besaran denda yang lebih rendah dibandingkan dengan mobil, sementara truk/bis/kereta memiliki besaran denda yang lebih besar.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer